- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 366/PID.B/.2019/PN SAK, TANGGAL 5 FEBRUARI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I HASIHOLAN SIBRANI ALIAS OPUNG DAN TERDAKWA II RUDI WANTO MARPAUNG ALIAS PAK CINTA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA DARI DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I HASIHOLAN SIBRANI ALIAS OPUNG DAN TERDAKWA II RUDI WANTO MARPAUNG ALIAS PAK CINTA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA SUBSIDIAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MESIN TRAVO MERK UNINDO DENGAN KAPASITAS DAYA LISTRIK 250 KVA;
- 1 (SATU) UNIT MESIN TRAVO MERK BAMBANG JAYA DENGAN KAPASITAS DAYA LISTRIK 300 KVA.
- 1 (SATU) SET BESI PENYANGGAH KATROL;
- 1 (SATU) SET ALAT KATROL BESERTA RANTAI;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI GEMBOK BESERTA KUNCI PENGAIT WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH RANTAI BESI DENGAN PANJANG KIRA-KIRA 40 CM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK ASUS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG MODEL LIPAT WARNA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL COLT DISEL MERK MITSUBISHI BM 9919 SU WARNA KUNING NO. RANGKA MHMFE74PHHK000131 NO. MESIN 4D34T-R98632 BESERTA STNK DAN KUNCI KONTAK;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 366/Pid.B/.2019/PN Sak, tanggal 5 Februari 2020, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I HASIHOLAN SIBRANI Alias OPUNG dan Terdakwa II RUDI WANTO MARPAUNG Alias PAK CINTA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Alternatif Pertama Primair penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I HASIHOLAN SIBRANI Alias OPUNG dan Terdakwa II RUDI WANTO MARPAUNG Alias PAK CINTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin travo merk unindo dengan kapasitas daya listrik 250 KVA;
- 1 (satu) unit mesin travo merk Bambang Jaya dengan kapasitas daya listrik 300 KVA.
- 1 (satu) set besi penyanggah katrol;
- 1 (satu) set alat katrol beserta rantai;
- 1 (satu) buah kunci gembok beserta kunci pengait warna silver;
- 1 (satu) buah rantai besi dengan Panjang kira-kira 40 cm;
- 1 (satu) unit handphone merk asus warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model lipat warna hitam putih;
- 1 (satu) unit mobil colt disel merk Mitsubishi BM 9919 SU warna kuning No. Rangka MHMFE74PHHK000131 No. mesin 4D34T-R98632 beserta STNK dan kunci kontak;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 108/PID.B/2020/PT PBR |
|
Nomor | 108/PID.B/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urhaida Betty Aritonang |
Hakim Anggota |
Junilawati Harahap, maratua Rambe |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA MAUPUN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. CPI MELALUI SAKSI ALMI ALIAS AMI BIN ALM KAMBARUDIN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAKSI NOFRIANTO SITANGGANG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut; Dikembalikan kepada PT. CPI melalui saksi ALMI Alias AMI Bin Alm KAMBARUDIN. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi NOFRIANTO SITANGGANG; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PID.B/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 108/PID.B/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 757 K/Pid/2020
Banding : 108/PID.B/ 2020/PT PBR
Statistik7032