Putusan PN SELONG Nomor 45/Pdt.G/2016/PN.Sel |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suprapti |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, - Erwin Harlond Palyama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah peninggalan almarhum AMAQ NURASIH yang harus turun kepada anaknya yang bernama INAQ BASAR dan setelah INAQ BASAR meninggal dunia obyek sengketa jatuh kepada ahli warisnya yaitu para Penggugat dan para Turut Tergugat;3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik Para Penggugat dan para Turut Tergugat;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan AMAQ RUMENAH dan AMAQ RATNASIH semasa hidupnya yang mengerjakan obyek sengketa berstatus pinjam dengan INAQ BASAR;5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan anak-anak almarhum AMAQ RUMINAH dan almarhum AMAQ RATNASIH yang tidak mau mengembalikan obyek sengketa setelah AMAQ RUMENAH dan AMAQ RATNASIH meninggal dunia kepada para Penggugat dan para Turut Tergugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan almarhum AMAQ RATNASIH (ayah SAM alias AMAQ SAM) yang telah menjual sebagian obyek sengketa kepada PAPUK NYAMIT tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat dan para Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sehingga segala bentuk surat-surat yang timbul dari padanya atas obyek sengketa adalah batal demi hukum atau dibatalkan;7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan HAJI SAYUTI alias HAJI UTI yang menjual sebagian obyek sengketa kepada almarhum AMAQ CEON (ayah AMAQ ADI) dan kepada almarhum AMAQ ATIH (ayah AMAQ MARWAN) tanpa sepengetahuan dan seizin dari seluruh ahli waris almarhumah INAQ BASAR sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga segala bentuk surat-surat yang timbul dari padanya atas obyek sengketa adalah batal demi hukum atau dibatalkan;8. Menyatakan hukum bahwa begitu juga perbuatan SAM alias AMAQ SAM dan HAJI SAYUTI alias HAJI UYI yang menggadaikan sebagian obyek sengketa kepada AMAQ SUHIR, AMAQ ROH dan SIMAH tanpa sepengetahuan dan seizin dari para Penggugat dan para Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga segala bentuk surat-surat yang timbul dari padanya atas obyek sengketa adalah batal demi hukum atau dibatalkan;9. Bahwa perbuatan para Tergugat yang tetap menguasai dan mempertahankan obyek sengketa tanpa alasan yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dan para Turut Tergugat tanpa syarat apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya menggunakan alat bantuan Negara (POLRI/TNI);11. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, yaitu sebesar Rp4.461.000,- (empat juta empat ratus ribu enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2016/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2016/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 181/PDT/2016/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 337 PK/Pdt/2019
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Sel
Statistik145119