- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatag seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 01 Februari 2016 Nomor : 297/LEG/Not/2016 antara Penggugat dengan Tergugat yang ditanda tangani / di legalisasi dihadapan Notaris (Ic. Turut Tergugat), atas sebidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam surat Keterangan Kepala Kampung Nomor : 8/KT/1978, tanggal 03 Agustus 1978, yang terletak di Dusun Alai Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka, yang tercatat atas nama Hj. Kamaliyah (Ic. Penggugat -II), dengan ukuran luas 48.450 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Proyek : = 165 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong : = 120/45 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah proyek : = 340 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sahar / kosong : = 170/170 Meter;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar pelunasan atas tanah milik Penggugat sebesar Rp.8.630.156.250 (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dinyatakan hangus;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : 297/LEG/Not/2016 tanggal 01 Februari 2016 dinyatakan berakhir dengan sendirinya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.670.000,00 (satu juta enam ratus juta tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN KISARAN Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Kis |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekopensi; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2018/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2018/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 320/Pdt/2019/PT MDN
Kasasi : 1801 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 634 PK/Pdt/2021
Pertama : 63/Pdt.G/2018/PN Kis
Statistik7325