Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 179-K/PM I-01/AD/VIII/2015 |
|
Nomor | 179-K/PM I-01/AD/VIII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Yendra Mera, Praka NRP. 31040508550283, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Barang :- 1 (satu) buah Alat Tes Pack merk Abbon warna putih (MET), dirampas untuk dimusnahkan.Surat-surat :- 1 (satu) Iembar foto barang bukti Alat Tes Peck merk Abbon wama putih (MET).- 1 (satu) lembar Surat hasil pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Instalasi Laboratorium Patologi Klinik No. Lab. 53 tanggal 24 Maret 2014 an. Praka Yendra Mera NRP 31040508550283, Jabatan Babinsa Ramil 05/Simpang Kiri, Kesatuan Kodim 0109/Aceh Singkil. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Membebaskan Terdakwa dari tahanan. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer P.R. Sidabutar, S.H. Mayor Chk NRP 2920138101171, Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179-K/PM_I-01/AD/VIII/2015.zip
- Download PDF
- 179-K/PM_I-01/AD/VIII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/MIL/2016
Pertama : 179-K/PM I-01/AD/VIII/2015
Statistik13916