Putusan PTUN KUPANG Nomor 3/G/2015/PTUN-KPG |
|
Nomor | 3/G/2015/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Tender |
Kata Kunci | TENDER |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Sularno |
Hakim Anggota | Simson Seran, Diana Yustikasari |
Panitera | Hofniel P. Lopsau |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI;Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;-------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), berupa Surat Nomor: PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan Tergugat tentang Pembatalan/Gagal Lelang, sepanjang mengenai:a). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.931.334.000,00.- (delapan miliard sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Sinar Lembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;--------------------------------------------------------------------b). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Waijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.211.200.000,00.- (sembilan miliard dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Wahyu Graha Persada (Penggugat II) sesuai Berita Acara Nomor: 08.02/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;---------------------------------3. Mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor: PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan Tergugat tentang Pembatalan/Gagal Lelang, sepanjang mengenai:--------------a). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.931.334.000,00.- (delapan miliard sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Sinar Lembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;--------------------------------------------------------------------b). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Waijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.211.200.000,00.- (sembilan miliard dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Wahyu Graha Persada (Penggugat II) sesuai Berita Acara Nomor: 08.02/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;---------------------------------4. Mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk melanjutkan proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan multi years tahun 2014 sepanjang mengenai:---------------------------------a). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 8.931.334.000,00.- (delapan miliard sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Sinar Lembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;---------------------------------------------------------------------b). Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Waijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multi Years 2014-2016 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.211.200.000,00.- (sembilan miliard dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan pemenangnya PT. Wahyu Graha Persada (Penggugat II) sesuai Berita Acara Nomor: 08.02/PAN-BA-HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014;---------------------------------sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------5. Menghukum Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 357.000,00,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah );----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2015/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 3/G/2015/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/G/2015/PTUN-KPG
Kasasi : 76 K/TUN/2016
Banding : 138/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik178131