Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 162-K/PM.I-01/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 162-K/PM.I-01/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu Warih Samsutoh Hari, Serda NRP. 21110130130691 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat ?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu :Pidana pokok : Pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6(enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X Nopol BL 4163 QB wama merah kombinasi hitam dikembalikan kepada Pratu Nurjayadi;- 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna hitam;- 1 (satu) Handphone merk Plytron warna silver dikembalikan kepada yang berhak;- 1 (satu) buah jaket warna coklat dan merah dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) helai baju kemeja warna biru;- 1 (satu) helai jilbab warna biru;- 1 (satu) lembar foto USG dikembalikan kepada Saksi-1.Surat : - 1 (satu) lembar visum Et Repertum RSUD Cut Meutia Nomor 180/07/2015 tanggal 20 Januari 2015 an. Sdri. Astuti, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 14 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP. 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer PR.Sidabutar, S.H. Mayor Chk NRP 2920138101171, Penasihat Hukum Sugeng Aryanto,S.H. Mayor Chk. NRP.11980058680275 dan Ali Sakti P, S.H. Lettu Chk NRP 11110035290985, Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162-K/PM.I-01/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 162-K/PM.I-01/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/MIL/2016
Pertama : 162-K/PM.I-01/AD/VII/2015
Statistik9334