- Menyatakan Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan sumpah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA tetap berada dalam tahanan Kota;
- Menyatakan Terdakwa II. LALU RANGGALAWE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan atau dakwaan alternatif ke dua surat dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II. LALU RANGGALAWE oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa II. LALU RANGGALAWE dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II. LALU RANGGALAWE dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy Sertifikat Hak Milik No.192 pemegang hak atas nama Dewi Sartika yang telah di leges;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe (pihak I) denan H. Darmawan (pihak kedua) tanggal 3 Februari 2000;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari H. Darmawan kepada Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 3 Februari 2000;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayran dari Ny. Darmawan kepada Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tanggal 13 Maret 2000;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayran dari H. Darmawan kepada Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 31 Mei 2000;
- 1 (satu) bendel fotocopy Sertifikat Hak Milik Pengganti No.192 pemegang hak atas nama Dewi Sartika yang telah di leges;
- 2 (dua) lembar Surat Penyerahan 42 buah SHM dari Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe kepada H. Darmawan tanggal 9 Februari 2000;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima 42 buah SHM dari Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe kepada H. Darmawan tanggal 9 Februari 2000;
- 1 (satu) bendel fotocopy Akta Jual Beli No.36/2001 tanggal 3 April 2001 Notaris Eddy Hermansyah, SH yang sudah di leges;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Paulus kepada Terdakwa 1 Lale Dewi Sartika sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 3 April 2001;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat kesepakatan awal antara Putu Gede Djaja dengan Paulus tanggal 24 November 2010 yang sudah di leges;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kesepakatan antara Paulus dengan Putu Gede Djaja tanggal 27 November 2010;
- 1 (satu) bendel fotocopy Warkas Sertifikat Hak Milik No.192 pemegang hak atas nama Dewi Sartika yang telah di leges.
Putusan PN MATARAM Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 189/Pid.B/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada H. Darmawan; 10. Membebankan kepada Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); 11. Untuk Terdakwa II LALU RANGGALAWE biaya perkara dibebankan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.B/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 189/Pid.B/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2020/PN Mtr
Statistik218115