- Menyatakan Terdakwa II AMBO ACOK Bin (Alm) DAENG PULAU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II AMBO ACOK Bin (Alm) DAENG PULAU tersebut dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I. AMBO CEK Bin (Alm) DAENG PATAPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AMBO CEK Bin (Alm) DAENG PATAPU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tersebut tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 29/Pid.B/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 29/Pid.B/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Gandung |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rivan Rinaldi, hakim Anggota 2: Eka Kurnia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - uang tunai sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada pihak PT MPK melalui Saksi Panace; - 1 (satu) unit perahu pompong; Dikembalikan kepada Terdakwa II; - 3 (tiga) buah tojok yang terbuat dari besi; - 2 (dua) buah dodos sawit yang terbuat dari besi dengan ganggang kayu; - 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang bersarung kayu; - 1 (satu) unit keranjang yang terbuat dari besi; - 1 (satu) unit roli / angkong warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Revo warna hitam tanpa nopol; Dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Terdakwa I tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pid/2018
Pertama : 29/Pid.B/2018/PN.TJT.
Statistik9636