Putusan PTA SEMARANG Nomor 263/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak263/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mungkid No 0555/Pdt.G/2018/PA.Mkd. tertanggal 04 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1439 Hijriyah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa :a. Nafkah terhutang (madliyah) selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang harus dibayar secara langsung dan tunai pada saat siding ikrar talak dilaksanakan.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (saratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 263/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 0555/Pdt.G/2018/PA.Mkd
Statistik3710