- Menyatakan terdakwa I. AGUS HERMANTO Bin SARU'I dan terdakwa II. SUTARI Bin ISMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,109 gram dan 0,39 gram atau berat netto keseluruhan 0,066 gram hasil UCB (Under Cover Buy) ;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,698 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver ;
- 100 (seratus) buah plastik klip kosong warna bening ;
- Uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J5 warna putih beserta simcardnya dengan nomor 085233305547 ;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih beserta simcardnya dengan nomor 082336563336 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model RM-1134 beserta simcardnya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Spg |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gde Perwata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Juanda Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2019/PN Spg
Statistik6919