Putusan PT MAKASSAR Nomor 23/PDT/2015/PT MKS |
|
Nomor | 23/PDT/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agustinus Silalahi |
Hakim Anggota | H. Suharjono, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT ;----------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS TANGGAL 18 AGUSTUS 2014 NOMOR : 26 / PDT.G / 2013 / PN. MRS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------------------ - MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK --- MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari kuasa Hukum Penggugat / Pembanding tersebut ;----------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : 26 / PDT.G / 2013 / PN. Mrs yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------ - Menghukum kepada Penggugat / Pembanding untuk --- membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pdt/2016
Pertama : 26/Pdt.G/2013/PN.Mrs
Banding : 23/PDT/2015/PT MKS
Statistik7243