Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137 /PDT.G/2015/PN.JKT PST |
|
Nomor | 137 /PDT.G/2015/PN.JKT PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, Abdul Kohar |
Panitera | Herri Astuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :A. Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dalam hal transaksi perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pacet, Kecamatan Ciherang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai Komplek Green Hill C15/1D, seluas 212 m2 dengan nomor Pajak 32.05.190.002.008.04270, tercatat atas nama SANDI WIDJAJA.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak mengurus surat-surat dengan baik/tidak diurus selama 2 tahun untuk menjadi terbitnya Sertifikat.4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk meminta pelaksanaan jual beli sesuai dengan surat perjanjian tertanggal 30 April 2013 di Notaris & PPAT. 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pacet, Kecamatan Ciherang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai Komplek Green Hill C15/1D, seluas 212 m2 dengan nomor Pajak 32.05.190.002.008.04270, tercatat atas nama SANDI WIDJAJA. dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Cianjur dan juga diperintahkan kepada Penggugat untuk melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada Tergugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.626.000,- (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;B. Dalam Rekonpensi :1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya ;2.Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 137/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik10446