Putusan PA SELONG Nomor 177/Pdt.G/2013/PA.SEL. |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2013/PA.SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Saifuddin |
Hakim Anggota | Mujitahid, M. Basir |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat 11 (sebelas) ; -----------------------------------------------------Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; -------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Agama Selong ; ----------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan hukum AMAQ RINAH meninggal dunia pada tahun 1968, sedang ieterinya INAQ RINAH meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 1966 ; --------------4. Menetapkan ahli waris AMAQ RINAH masing-masing bernama : -----------------------4.1 RINAH alias INAQ HALIDI binti AMAQ RINAH (anak perempuan); ------------4.2 FATIMAH alias INAQ MUNIAH binti AMAQ RINAH (anak perempuan); -----4.3 HADIJAH alias INAQ OHAN binti AMAQ RINAH (anak perempuan); ----------4.4 ASIAH alias INAQ SERI binti AMAQ RINAH (anak perempuan); ----------------4.5 KEMAR alias AMAQ SEAH bin AMAQ RINAH (anak laki-laki); ----------------5. Menetapkan RINAH alias INAQ HALIDI binti AMAQ RINAH, meninggal dunia tahun 2009, meninggalkan ahli waris sebagai berikut : -------------------------------------5.1 HALIDI bin AMAQ HALIDI (anak laki-laki); ----------------------------------------5.2 YAKUB bin AMAQ HALIDI (anak laki-laki); ----------------------------------------5.3 CAN binti AMAQ HALIDI (anak perempuan); ---------------------------------------5.4 RAUDAH binti AMAQ HALIDI (anak perempuan); --------------------------------- 5.5 SURIAH binti AMAQ HALIDI (anak perempuan); ----------------------------------6. Menetapkan harta peninggalan AMAQ RINAH yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya berupa : ----------------------------------------------------------------------------6.1 Tanah sawah seluas 19.500 m2, terletak di Kesubakan Surabaya, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : -------- Sebelah Utara : Jalan. ----------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Kali. --------------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Sawah Tgh. Zainal Abidin/L.Faturrahman dan sawah PT.Charoen Pophand Jaya Farma. --------------------------------------------------- Sebelah Barat : Sawah Sal/Amaq Kayep dan Sawah Endang. ----------------- 6.2 Tanah sawah seluas 21.800 m2, terletak di Kesubakan Surabaya, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : -------- Sebelah Utara : Saluran. -------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Kebun Amaq Rinah dan sawah Pak Lina. ------------------- - Sebelah Timur : Sawah Amaq Senah (Ehan); dan -------------------------------- Sebelah Barat : Sawah Safwan (Inaq Muli). ---------------------------------------6.3 Tanah kebun seluas 28 are., terletak di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : -------------------------------------- - Sebelah Utara : Saluran. ------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Saluran. ----------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Kebun Irejaya. ---------------------------------------------------- Sebelah Barat : Kebun Sulman/Amaq Katok. -----------------------------------6.4 Tanah kebun seluas 14 are, terletak di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : ---------------------------------------- Sebelah Utara : Saluran. -------------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Saluran. ----------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Kebun Amaq Katok/Sulman. ----------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Amaq Barsiah. ---------------------------------------------7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ RINAH sebagai berikut : ------7.1 RINAH alias INAQ HALIDI binti AMAQ RINAH (anak perempuan), memperoleh 1/6 bagian (16,675 %); ----------------------------------------------------7.2 FATIMAH alias INAQ MUNIAH binti AMAQ RINAH (anak perempuan) memperoleh 1/6 bagian (16,675 %); ----------------------------------------------------7.3 HADIJAH alias INAQ OHAN binti AMAQ RINAH (anak perempuan), memperoleh 1/6 bagian (16,675 %); ----------------------------------------------------7.4 ASIAH alias INAQ SERI binti AMAQ RINAH (anak perempuan), memperoleh 1/6 bagian (16,675 %) ; -------------------------------------------------------------------7.5 KEMAR alias AMAQ SEAH bin AMAQ RINAH (anak laki-laki), memperoleh 2/6 bagian (33, 3 %); ----------------------------------------------------------------------8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris RINAH alias INAQ HALIDI binti AMAQ RINAH, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------8.1 HALIDI bin AMAQ HALIDI (anak laki-laki), memperoleh 2/7 x 1/6 = 2/42 bagian (4,7645 %); ------------------------------------------------------------------------8.2 YAKUB bin AMAQ HALIDI (anak laki-laki), memperoleh 2/7 x 1/6 = 2/42 bagian (4,7645 %) ; ----------------------------------------------------------------------8.3 CAN binti AMAQ HALIDI (anak perempuan), memperoleh 1/7 x 1/6 = 1/42 bagian (2,382 %) ; -------------------------------------------------------------------------8.4 RAUDAH binti AMAQ HALIDI (anak perempuan), memperoleh 1/7 x 1/6 = 1/42 bagian (2,382 %) ; -------------------------------------------------------------------8.5 SURIAH binti AMAQ HALIDI (anak perempuan), memperoleh 1/7 x 1/6 = 1/42 bagian (2,382 %) ; ------------------------------------------------------------------9 Menetapkan semua bentuk peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para Tergugat kepada pihak lain adalah tidak sah dan segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut, baik berupa surat jual-bali, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum; ------------10 Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek tanah sengketa yang menjadi bagian para Penggugat dan Tergugat 1 sampai dengan 6 tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dalam keadaan kosong, bila diperlukan dengan bantuan alat Negara, bila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing; ----------------------11 Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya; -------------------------Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; -----------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.346.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2013/PA.SEL..zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2013/PA.SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 33 PK/Ag/2016
Banding : 11/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Pertama : 177/Pdt.G/2013/PA.SEL.
Lainnya : 177/Pdt.G/PA.Sel
Statistik
Statistik
144
73