Putusan PT BANJARMASIN Nomor 64/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 64/PDT/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Machmud Rachimi |
Hakim Anggota | 1.dewa Putu Wenten, 2.jack Johanis Octavianus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ? semula Para Tergugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 20 Mei 2015, Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN Amt, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti bukti surat maupun saksi saksi yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini;3. Menyatakan H Syahran Johan alias Sahransjah (Alm) yang meninggal dunia tanggal 24 Januari 2009 meninggalkan 1 (satu) orang anak perempuan (penggugat I), 1 (satu) orang istri (Penggugat II), 1 (satu) orang saudara laki laki dan 2 (dua) orang saudara perempuan seibu sebapa masing masing bernama; - H YUSRAN;- HJ MASTIKA;- HJ ZAITIN NOOR;Serta 6 (enam) orang saudara perempuan sebapa masing masing bernama; - DAHLIA; - LATIFAH; - RUSMALAWATI; - RUPAIDAH; - NORHAYAH; - NORLINAH; 4. Menyatakan H. Syahran Johan alias Syahranjah (alm), yang meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2009 selain meninggalkan 1(satu) orang anak perempuan (Penggugat I), 1 (satu) orang isteri (penggugat II), 1 (satu) orang saudara laki-laki, 2 (dua) orang saudara perempuan seibu sebapa, serta 6 (enam) orang saudara perempuan sebapa juga meninggalkan 4 (empat) kapling (4 petak) dengan ukuran luas keseluruhan lebih kurang 47.987 M 2 setempat dikenal di Mungkur Batu Batangan wilayah Sungai Ketapi Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan sebagaimana telah diuraikan dengan huruf (a), (b), (c) dan (d) yang antara lain sebagai berikut; a. Tanah seluas kurang 11.962 m2 dengan ukuran panjang kiri 135 m, panjang kanan 140 m, lebar 100 m , lebar belakang 74 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan , dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dahim;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Misran A;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Milik Imberan;- Sebelah Barat berbatasan dengan milik Muhtar;Dibeli dari pemilik asal Saudara HAYAT Bin GABAU sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 11 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor :04/sk?pr/II/1997 dengan harga Rp.2.990.500,-(dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Hayat Bin Gabau tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;b.Tanah seluas kurang 10.645 m2 dengan ukuran panjang kiri 148 m, panjang kanan 125m, lebar muka 65 m, lebar belakang 76 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Katapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan milik Misran A;- Sebelah Timur berbatasan dengan milik Turaden;- Sebelah Selatan berbatasan dengan milik Abd. Samad;- Sebelah Barat berbatasan dengan milik Imberan;Dibeli dari pemilik asal saudara SAINI Bin IMBERAN sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 11 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai ketapi Nomor: 06/sk-pr/II/1997 dengan harga Rp.2.661.250,-(dua juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Saini Bin Imberan tanggal 29 Desember 2014 yang diketahaui Kepala Padang Sungai Ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;c. Tanah seluas lebih kurang 13.461 m2 dengan ukuran panjang 121 m, dan 126 m lebar 151 m, dan 64 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan, dengan batas-batas;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hayat;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saini;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Samad;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muhtar;Dibeli dari pemilik asal saudara IMBERANI Bin JARMAN (Alm) sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 12 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor:09/sk-pr/II/1997 dengan harga Rp.3.365.250,- (tiga Juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan surat pernyataan isteri Imberan Bin Jaman (alm) bernama JAINUR tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai Ketapi dan kepala Desa Sungai Ketapi;d.Tanah seluas lebih kurang 11.914 m2, terletak setempat dikenal Di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan paringin sekarang Kabupaten Balangan, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Uyum;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Muhtar Hadi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hayat;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Karsi;Dibeli dari pemilik asal saudara DAHIM Bin ALI sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 12 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor : 12/sk-pr/II1997 dengan harga Rp.2.978.500,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Dahim Bin Ali tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai Ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;5. Menyatakan tanah yang dimaksud dan diuraikan pada huruf (a), (b), (c) dan (d) yang antara lain: a. Tanah seluas kurang 11.962 m2 dengan ukuran panjang kiri 135 m, panjang kanan 140 m, lebar 100 m , lebar belakang 74 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan , dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dahim;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Misran A;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Milik Imberan;- Sebelah Barat berbatasan dengan milik Muhtar;Dibeli dari pemilik asal Saudara HAYAT Bin GABAU sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 11 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor :04/sk?pr/II/1997 dengan harga Rp.2.990.500,-(dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Hayat Bin Gabau tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;b.Tanah seluas kurang 10.645 m2 dengan ukuran panjang kiri 148 m, panjang kanan 125m, lebar muka 65 m, lebar belakang 76 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Katapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan milik Misran A;- Sebelah Timur berbatasan dengan milik Turaden;- Sebelah Selatan berbatasan dengan milik Abd. Samad;- Sebelah Barat berbatasan dengan milik Imberan;Dibeli dari pemilik asal saudara SAINI Bin IMBERAN sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 11 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai ketapi Nomor: 06/sk-pr/II/1997 dengan harga Rp.2.661.250,-(dua juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Saini Bin Imberan tanggal 29 Desember 2014 yang diketahaui Kepala Padang Sungai Ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;c.Tanah seluas lebih kurang 13.461 m2 dengan ukuran panjang 121 m, dan 126 m lebar 151 m, dan 64 m, terletak setempat dikenal di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan Paringin sekarang Kabupaten Balangan, dengan batas-batas;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hayat;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saini;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Samad;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Muhtar;Dibeli dari pemilik asal saudara IMBERANI Bin JARMAN (Alm) sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 12 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor:09/sk-pr/II/1997 dengan harga Rp.3.365.250,- (tiga Juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan surat pernyataan isteri Imberan Bin Jaman (alm) bernama JAINUR tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai Ketapi dan kepala Desa Sungai Ketapi;d.Tanah seluas lebih kurang 11.914 m2, terletak setempat dikenal Di Mungkur Batu Batangga wilayah Sungai Ketapi Kecamatan paringin sekarang Kabupaten Balangan, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Uyum;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Muhtar Hadi;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hayat;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Karsi;Dibeli dari pemilik asal saudara DAHIM Bin ALI sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 12 Pebuari 1997 yang diketahui Kepala Desa Sungai Ketapi Nomor : 12/sk-pr/II/1997 dengan harga Rp.2.978.500,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan surat pernyataan saudara Dahim Bin Ali tanggal 29 Desember 2014 yang diketahui Kepala Padang Sungai Ketapi dan Kepala Desa Sungai Ketapi;Dalam perkara ini adalah tanah hak milik sah dari (alm) H. Syahran Johan alias Syahranjah yang diwariskan kepada Penggugat I Penggugat II serta para ahli waris lainnya;6. Menyatakan bahwa Tergugat III mengakui tanah tersebut adalah tanah hak miliknya yang bersengketa dengan Penggugat I sebagaimana isi Surat Pemberitahuan kepada Turut Tergugat tanggal 31 Oktober 2014 Nomor: 04/KDS/SK-PRG/X/2014 perihal Pemberitahuan Lahan Tanah sengketa adalah tindakan perbuatan yang Melawan Hukum (oncrecht matige daad);7. Menghukum Tergugat III atas perbuatannya yang melawan Hukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II serta kepada ahli waris H.Syahran Johan alias Syahransjah (alm) sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima juta Rupiah);8. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan Taat atas Putusan Perkara ini; 9. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI & REKONPENSI:- Menghukum Para Pembanding ? semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2015/PT BJM
Lainnya : 03/Pdt.G/2015/PN Amt
Statistik
Statistik
45
32