Putusan PN MANADO Nomor 292/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 292/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin B. Tamara |
Hakim Anggota | Arkanu, Vincentius B. Trisnaryanto |
Panitera | - Olvi J. Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan menurut hukum jual beli atas tanah dan bangunan sengketa antara Nyong Hendrik Wongkar (almarhum) dan Penggugat sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 16 Tahun 2017 tertanggal 18 Januari 2017 dibuat dihadapan dan oleh MERLYN PONTOH, SH., MKn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Manado adalah sah dan mengikat ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek/tanah dan bangunan sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1658/kelurahan Paal Dua, Pembukuan tanggal 16 Januari 2009, Surat Ukur No. 00404/Paal Dua/2008 seluas 159 M2 (seratus lima puluh Sembilan meter persegi), terletak di Lingkungan I/X, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya/Jl Yos Sudarso ; Timur : Toko/Supermarket Borobudur Paal Dua ; Selatan : Kel. Tito Cakra/ Tempat Praktek Dokter Billy Mamanua ; Barat : Kel. Teddy Weku ;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II masuk menduduki/menguasai tanah dan bangunan sengketa adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum kepada Tergugat I dan II dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk dengan segera keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah dan bangunan sengketa kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas, apabila perlu dengan menggunakan upaya paksa lewat lembaga/alat keamanan Negara ;- Menghukum kepada TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat serta merta dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi dari Tergugat I dan II termasuk Tergugat III ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.071.000,- (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pdt.G/2017/PN Mnd
Statistik12972