Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 183 / B / 2020 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 183 / B / 2020 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hj.evita Mawulan Akjati |
Hakim Anggota | H.hendro Puspito, Undang Saepudin |
Panitera | Meilina Buruhwati Sukandi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; --------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 101/G/2019/PTUN.KPG tanggal 18 Mei 2020 yang dimohonkan banding dengan perbaikan Amar ;-------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------- - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 618.500,- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------3 Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183_/_B_/_2020_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 183_/_B_/_2020_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183 / B / 2020 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 346 K/TUN/2021
Pertama : 101/G/2019/PTUN.KPG
Statistik21362