- Menyatakan Terdakwa SASMIROSWITA, SPd Binti JUHARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa SASMIROSWITA, SPd Binti JUHARDI dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SASMIROSWITA, SPd Binti JUHARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp89.926.266,00 (delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah yang telah disetorkan Terdakwa ke Kas Negara melalui Bank 9 Jambi sebesar Rp115.992.111,00 (seratus lima belas juta Sembilan puluh Sembilan dua ribu seratus sebelas rupiah) dan mengembalikan sisa kelebihan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp26.065.845,00 (dua puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lma rupiah) segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota H. Amir Aswan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 3 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2020 oleh YANDRI RONI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan SRITUTI WULANSARI,S.H., M.Hum.dan H. AMIR ASWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JANNER TUMANGGOR Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh MEDI SANTONI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, SRITUTI WULANSARI,S.H., M.Hum. YANDRI RONI, S.H., M.H.,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik27962