- Menyatakan Terdakwa Elvy Madreani, S.H. Pgl. Evi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menjual Lingkungan Siap Bangun (Lasiba) yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya " sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) berakhir;
- Menetapkan:
- Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, berupa :
- 1 (satu) bundel poto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 134 K / Pdt / 1996 tanggal 23 Juli 1998;
- 1 (satu) bundel foto copy Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 65 / Pdt. G / 2016 / PN.PDG tanggal 14 April 2017
- 1 (satu) rangkap perjanjian jual beli tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli (perjanjian tambahan ke 2) tanggal 30 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi boking fee pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Mei 2013,
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Nagari dari NURMANSYAH ke rekening ELVY MADREANI sebanyak Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Juni 2014
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Mei 2014,
- 1 (satu) lembar kwintasi prores ke 4 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 November 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi kekurangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Maret 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015. (1 (satu) Perjanjian Pendahuluan tentang Jualbeli (PPJB) No. 29 tanggal 28 Desember 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 1 (satu) rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 29 September 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 24 Desember 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) tertanggal 07 Agustus 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 September 2016,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 November 2016,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017
- 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 09 Febtuari 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Maret 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling 1 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015 dan 1 (satu) lembar kwitansi Angsuran 1 pembelian Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel poto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 134 K / Pdt / 1996 tanggal 23 Juli 1998 dan 1 (satu) bundel foto copy Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 65 / Pdt. G / 2016 / PN.PDG tanggal 14 April 2017. (Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 569 / P.VIII / Pen.Pid / 2017 / PN PDG tanggal 09 Agustus 2017)
- 1 (satu) rangkap perjanjian jual beli tanggal 12 Juni 2013, 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli (perjanjian tambahan ke 2) tanggal 30 Maret 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi boking fee pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Mei 2013,
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Nagari dari NURMANSYAH ke rekening ELVY MADREANI sebanyak Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Juni 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Mei 2014,
- 1 (satu) lembar kwintasi prores ke 4 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 November 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi kekurangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Maret 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015. (Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 573 / P.VIII / Pen.Pid / 2017 / PN PDG tanggal 09 Aguastus 2017 )
- 1 (satu) Perjanjian Pendahuluan tentang Jualbeli (PPJB) No. 29 tanggal 28 Desember 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 1 (satu) rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 29 September 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tertanggal 24 Desember 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) tertanggal 07 Agustus 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 03 September 2016,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 November 2016,
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 31 Desember 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 01 Februari 2017.
- 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 09 Febtuari 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Maret 2015,
- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling 1 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi Angsuran 1 pembelian Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, berupa:
- Fotocopy Surat Keterangan dari Sado, Salih, Latif adik berkakak dan ahli warisnya Yakub kepada Rasnidar, M. Boer Gelar Pandito Kayo dan Evi, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-1;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Padang No.24/Pdt/G/1994/PN Pdg tanggal 6 Februari 1995, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-2;
- Fotocopy Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 134 K/Pdt/1996 tanggal 23 Juli 1998, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-3;
- Fotocopy Berita Acara Eksekusi Nomor 19/EKS/2005/PN Pdg terhadap perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/1994/PN Pdg tanggal 7 Juni 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-4;
- Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah dari Yakub, Rosnidar dan Muhammad Syarif (M.Syarif) tanggal 20 September 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-5;
- Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 100/89/GS-XI/2010 tertanggal 24 November 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-6;
- Fotocopy Surat Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukan Ruang Kota No.0769/DTRTBP/KRK-PRK/09/2013 tertanggal 10 September 2013, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-7;
- Fotocopy Keputusan Walikota Padang No.32/IMB/TT/LT.1/CRK/IX-2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Walikota Padang tanggal 13 September 2013, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-8;
- Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 12765/2014 tertanggal 7 Mei 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-9;
- Fotocopy Peta Bidang Tanah No.480/2014 tertanggal 22 Juli 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-10;
- Fotocopy Surat tertanggal 18 November 2014 tentang Konfirmasi Berita Acara Eksekusi Perdata No.24/Pdt.G/1994 Eksekusi No.19/EKS/2005/PN Pdg. tanggal 7 Juni 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-11;
- Fotocopy tanda terima berkas permohonan Pengkavlingan dan IMB dari Terdakwa (Kuasa dari M. Syarif) ke Pemerintah Kota Padang di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Tahun 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-12;
- Fotocopy Berita Acara Eksekusi Ulang tahun 2015, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-13;
- Fotocopy surat klarifikasi perkembangan peta bidang No.480/2014 dengan luas 14.330 m2 atas nama M. Syarif, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-14;
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri No.61/Pdt.G/2016/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-15;
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri No.65/Pdt.G/2016/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-16;
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri No.79/Pdt.G/2017/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-17;
- Fotocopy surat tanda terima dokumen dari BPN Kota Padang Nomor berkas permohonan 28933/2017, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-18;
- Fotocopy surat pelaksanaan pengukuran bidang tanah atas nama terdakwa, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-19;
- Fotocopy Berita Acara Pembungkusan atau Penyegelan barang bukti yang ditanda tangani oleh penyidik Krimsus Polda Sumbar pada tanggal 16 Agustus 2017, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-20;
- Fotocopy Surat Tanda Terima laporan dari Polresta Padang, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-21;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Hartati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutedjo, hakim Anggota 2: Leba Max Nandoko Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi DODI INDRA PGL DODI Dikembalikan kepada saksi JUPRIZAL Pgl JUP; Dikembalikan kepada saksi NURMANSYAH PgL NURMAN; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 46/Pid.Sus/2018/PN.Pdg
Statistik308105