- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Zahra Aulia Ramadhani dan Kirana Chantika Ramadhani berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhin) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya;
- Menetapkan biaya pengasuhan dan pemeliharaan untuk anak-anak (hadhanah) pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 5 %;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah pada diktum angka 3 (tiga) dalam rekonvensi tersebut, yang diberikan melalui dan kepada Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya;
Putusan PA BINJAI Nomor 275/Pdt.G/2018/PA.Bji |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2018/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarifuddin |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Nusra Arinii., Hakim Anggota Muhammad Reza Fahlepi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rusli Aryanto, Amd Kom bin Supaiman Susanto) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Sri Muliani Novita Sari binti H. Ngatirun) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai. Dalam Rekonvensi: 5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh akibat cerai berupa Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai yang tercantum pada angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat setelah diucapkan ikrar talak; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pdt.G/2018/PA.Bji
Statistik151