- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III KonvensI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum tanah objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 2.010 (dua ribu sepuluh) meter persegi yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Subari sekarang dengan Siregar, kurang lebih 60 (enam puluh) meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan, kurang lebih 60 (enam puluh) meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gopral / H. Basri, kurang lebih 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar, kurang lebih 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) meter;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi,Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, dan Tergugat V Konvensi , adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Tanah Nomor 590/17/2002, atas nama Subari, yang dikeluarkan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 16 April 2002 yang dilegalisir oleh Camat Batang Kuis dengan Nomor Register 5922/131/2002 tertanggal 17 April 2002., Surat Keterangan Nomor 19/12.07.27/2001/2002 yang dikeluarkan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 27 Mei 2002., Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor 197/12.07.27.2001/2007 yang dikeluarkan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 01 Oktober 2007., dan Surat Keterangan Nomor 593.83/287/X/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 24 September 2007., adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi, antara Subari dengan Noni Kartini Br. Panggabean, tertanggal 27 Mei 2002, sebagaimana telah registrasi Camat Batang Kuis dengan Nomor Register 592.2/195/2002 tertanggal 12 Juni 2002., dan Surat Penyerahan Penguasan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, tertanggal 25 September 2007, dari Noni Kartini Br Panggabean kepada Kassigi Ong, yang dilegalisasi oleh Camat Batang Kuis dengan Nomor 593.83/1072/2007, tertanggal 5 Oktober 2007., adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Rekonvensi yang sedang menguasai tanah objek sengketa tersebut dan siapapun juga yang mendapat hak dari padanya supaya keluar dari tanah objek sengketa tersebut dengan cara membongkar tembok, seluruh tanaman-tanaman liar dan membawa seluruh harta bendanya serta menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan bebas dan kosong tanpa beban apapun juga kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, dan Tergugat V Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.991.000,00 (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | ------- |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik2143