- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan objek sengketa seluas 12,5 (dua belas koma lima) Ha yang merupakan bagian dari 24 (dua puluh empat) Ha adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan surat jual beli tanah antara Teruggat III dengan Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.316.000,00, (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKO Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Bko |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Bko
Kasasi : 2649 K/Pdt/2021
Banding : 115/PDT/2020/PT JMB
Statistik10155