- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR 25/PDT.G/2019/ PN MME., TANGGAL 15 APRIL 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI MENGENAI LEGAL STANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/ PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/ TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 25/Pdt.G/2019/ PN Mme., tanggal 15 april 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi mengenai Legal Standing dari Pembanding semula Tergugat II;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding semula Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Terbanding semula Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 67/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 67/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jauhari |
Hakim Anggota | Hariono, Brarie Winarsih |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI ? REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1276 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1130 PK/Pdt/2022
Banding : 67/PDT/2020/PT KPG
Statistik6139