Putusan PA JEPARA Nomor 370/Pdt.G/2006/PA.Jpr |
|
Nomor | 370/Pdt.G/2006/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 26 April 2006 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jumadi |
Hakim Anggota | Suhartoahmad Manshur Noor |
Panitera | Ahmad Nuri, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;---------------------------------------------------------------2. Mernetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Haris bin Hartono ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Nur Naningsih binti Suyitno )di hadapan sidang Pengadilan Agama Jepara ;----------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekopensi sebagian ;-------------------------------------------2. Menetapkan dan menyerahkan hak asuh anak dan perwalian anak bernama Muhammad Farel Oktavian Haris kepada Penggugat Rekonpensi ;---------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekopensi (Haris bin Hartono) untuk membayar nafkah anak bernaam Muhammad Farel Oktavian Haris kepada Penggugat Rekopensi (Nur Naningsih binti Suyitno ) setiap bulan sebesar Rp. 250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan setiap tahun di tambah 10 % sampai anak tersebut berusia dewasa atau mandiri ;--------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah lalu seluruhnya sebesar Rp.1.200.000,-(Satu juta dua ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------5. Menetapkan dan diserahkan bagian harta bersama kepada Penggugat Rekonpensi (Nur Naningsih binti Suyitno )dan Tergugat Rekonpensi (Haris bin Hartono) dengan bagian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------A. Untuk Penggugat Rekonpensi (Nur Naningsih binti Suyitno ) ;--------------------------------1. Kulkas seharga Rp. 1. 250.000,-(Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--- 2. Almari seharga Rp. 700.000,-(Tujuh ratus ribu rupiah) ;--------------------------3. Spring Bed seharga Rp. 900.000,-( Sembilan ratus ribu rupiah);--------------------- Jumlah Rp. 2.850.000,-(Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------4. Mendapatkan kelebihan terima dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 887.000,-(Delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ;--------------------------------------------B. Untuk Tergugat Rekonpensi (Haris bin Hartono) ;-----------------------------------------------1. Sebuah sepeda motor Mega Pro (kreditan) senilai Rp. 4.624.000,-(Empat juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;----- --------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Haris bin Hartono) untuk menyerahkan kelebihan terima uang sebesar Rp. 887.000,-(Delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi (Nur Naningsih binti Suyitno) ;------------------6. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Haris bin Hartono) untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan mut???ah sebesar Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi (Nur Naningsih binti Suyitno);----------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;----------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 166.000,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pdt.G/2006/PA.Jpr
Statistik140