- Menyatakan Terdakwa Manan Alias Alung Bin Akiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 248 (dua ratus empat puluh delapan) butir tablet warna biru berlogo S (Label A1)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 104 (seratus empat) butir tablet warna coklat berlogo Dolphin (Label A2).
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna hijau berlogo Gelas (Label A3).
- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih seberat + 0,7 (nol koma tujuh) gram (Label A4).
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk warna hijau seberat + 109 (seratus sembilan) gram (Label A7).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna hijau seberat + 74 (tujuh puluh empat) gram (Label A8).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna hijau seberat + 8,9 (delapan koma Sembilan) gram (Label A9).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna hijau seberat + 73 (tujuh puluh tiga) gram (Label A10).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna merah muda seberat + 69 (enam puluh Sembilan) gram (Label A11).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna hijau seberat + 22,45 (dua puluh dua koma empat lima) gram (Label A12).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna merah muda seberat + 10,53 (sepuluh koma lima tiga) gram (Label A13).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna merah muda seberat + 4,85 (empat koma delapan lima) gram (Label A14).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna putih seberat + 83 (delapan puluh tiga) gram (Label A15).
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi serbuk warna merah seberat + 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan) gram (Label 31).
- 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk APTP453.
- 1 (satu) satu buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah wadah plastik warna merah jambu berisi 1 sendok plastik dan 1 sendok besi.
- 1 (satu) buah plastik warna putih berisi alat cetak tablet warna coklat sebanyak 25 Buah
- 1 (satu) set alat cetak pil terbuat dari besi sebanyak 8 (delapan buah)
- 1 (satu) plastik warna putih berisi butiran granule silika gel
- 1 (satu) mangkok plastik kecil
- 2 (dua) buah amplas warna hitam
- 1 (satu) buah mangkok alumunium
- 1 (satu) buah mangkok wadah timbangan warna hijau tosca
- 1 (satu) buah tatakan plastik warna putih kekuningan
- 1 (satu) buah gelas plastik warna putih bening
- 1 (satu) set alat cetak tablet yang terbuat dari besi dan dongkrak besi warna merah
- 1 (satu) dompet warna merah berisi alat cetak tablet dengan logo sebanyak 110 Buah
- 3 (tiga) buah ampul Diazepam bekas pakai dan 3 (tiga) buah pipet sedotan
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna Biru dan simcard nomor 0885219417872.
- 1 (satu) buah KTP NIK 1271-0512-0273.0006 a.n Manan alamat Jl. Danau Semayang No. 106 Ds. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 3558/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3558/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Silalahi, Br Hakim Anggota Gosen Butarbutar |
Panitera | Panitera Pengganti H. Abu Churairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Manan Alias Alung Bin Akian. |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3558/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3558/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 542 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 3558/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Statistik4322