Putusan PTA JAKARTA Nomor 51/Pdt.G/2017/PTA JK |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2017/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugatan Harta Beresama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Musfizal Musa |
Hakim Anggota | H. Faisol, H. Busra |
Panitera | Akhmad Fauzy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2726/Pdt.G/ 2016/PA.JT., tanggal 11 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rabi?ul Akhir 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Sebidang tanah seluas 135 M2 dan bangunan rumah diatasnya ukuran 63 M2, terletak di Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor XXXX dari Bdan Pertanahan Nasional tertanggal 29 September 2010 atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan XXX;- Sebelah Selatan : Rumah Ibu XXX;- Sebelah Timur : Rumah Bapak XXX;- Sebelah Barat : Rumah Bapak XXX;2.2. Sebidang tanah seluas 57 M2 dan bangunan garasi diatasnya terletak di Kota Jakarta Timur, sesuai Akta Jual Beli Nomor 122/2010 tertanggal 17 Maret 2010 atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan XXX- Sebelah Selatan : Rumah Ibu XXX;- Sebelah Timur : Rumah Bapak XXX;- Sebelah Barat : Rumah Bapak XXX;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama nomor 2.1. dan 2.2. tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar nomor 2.1. dan 2.2. di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) bagian menjadi hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak milik Tergugat;5. Membeban kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belals ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan Sebidang Tanah seluas 135 M2, dan Bangunan Rumah diatasnya ukuran 63 M2 yang terletak di Jalan Lingkungan IV Nomor 02 RT.006 / RW.005, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 09.04.02.04.1.08430 dari Bdan Pertanahan Nasional tertanggal 29 September 2010 atas nama Wasim, dengan batas-batas sebagai berikut:a. Sebelah Utara : Jalan Lingkungan; b. Sebelah Selatan : Rumah Ibu Erna; c. Sebelah Timur : Rumah Bapak Mukhlis; d. Sebelah Barat : Rumah Bapak Narto; Dan Sebidang Tanah seluas 57 M2, dan Bangunan garasi diatasnya yang terletak di Jalan Lingkungan IV Nomor 002 RT.006 / RW.005, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, sesuai Akta Jual Beli No.122 / 2010 tertanggal 17 Maret 2010 atas nama Wasim, dengan batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Jalan Lingkungan / Pondok Kelapa Selatan Dalamb. Sebelah Selatan : Rumah Ibu Erna;c. Sebelah Timur : Rumah Bapak Mukhlis; d. Sebelah Barat : Rumah Bapak Narto;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama pada dictum angka 2 tersebut diatas dibagidua bagian, seperdua bagian menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian menjadi hak Tergugat dengan keten tuan apabilatidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan penjualan melalui lelang;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.816.000,- (sejuta delapan ratus enam belals ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2017/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2017/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2726/Pdt.G/2016/PAJT
Banding : 51/Pdt.G/2017/PTA JK
Statistik6832