Putusan PN PEKANBARU Nomor 313/Pdt.Bth/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 313/Pdt.Bth/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Astriwatiyudissilen |
Panitera | Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi terlawan untuk seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan perlawanan pelawan untuk sebahagian.Menyatakan pelawan merupakan pelawan yang beritikat baik dan benar.Menyatakan dan menetapkan Seritifikat Hak Milik No. 2907, Surat Ukur No. 206/Simpang Tiga/2002 tertanggal 04 Mei 2002 seluas 2.048 m2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butarbutar dan Sertifikat Hak Milik No. 2908, Surat Ukur No. 207/Simpang Tiga/2002 tertanggal 04 Mei 2002 seluas 1.533 m2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butarbutar, sah menurut hukum.Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 369 K/Pdt/2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 187/Pdt/G/2011/Pn.Pbr, tanggal 26 Juni 2012 berikut segala akibat hukumnya sepanjang mengenai dan dilakukan diatas bidang tanah dalam sertifikat hak milik No.2907/Kelurahan Simpang Tiga dan sebahagian lagi diatas bidang tanah dengan sertifikat hak milik No.2908/Kelurahan Simpang Tiga keduanya atas nama Ir. Edward Nanggaraja Butarbutar (objek pemeriksaan setempat dalam perkara a quo) adalah tidak sah dan tidak mengikat.Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 369 K/Pdt/2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 187/Pdt/G/2011/Pn.Pbr, tanggal 26 Juni 2012 berikut segala akibat hukumnya sepanjang mengenai dan dilakukan diatas bidang tanah dalam sertifikat hak milik No.2907/Kelurahan Simpang Tiga dan sebahagian lagi diatas bidang tanah dengan sertifikat hak milik No.2908/Kelurahan Simpang Tiga keduanya atas nama Ir. Edward Nanggaraja Butarbutar (objek pemeriksaan setempat dalam perkara a quo) adalah bersifat tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap pelawan.Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan sepanjang mengenai dan dilakukan diatas bidang tanah dalam sertifikat hak milik No.2907/Kelurahan Simpang Tiga dan sebahagian lagi diatas bidang tanah dengan sertifikat hak milik No.2908/Kelurahan Simpang Tiga keduanya atas nama Ir. Edward Nanggaraja Butarbutar (objek pemeriksaan setempat dalam perkara a quo), yang merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 369 K/Pdt/2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 187/Pdt/G/2011/Pn.Pbr, tanggal 26 Juni 2012.Menyatakan sita jaminan sepanjang mengenai dan telah dilakukan diatas bidang tanah dalam sertifikat hak milik No.2907/Kelurahan Simpang Tiga dan sebahagian lagi diatas bidang tanah dengan sertifikat hak milik No.2908/Kelurahan Simpang Tiga keduanya atas nama Ir. Edward Nanggaraja Butarbutar (objek pemeriksaan setempat dalam perkara a quo) sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.Pbr tertanggal 10 Mei 2012, tidak berkekuatan hukum mengikat.Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat sita jaminan tersebut sepanjang mengenai dan telah dilakukan diatas bidang tanah dalam sertifikat hak milik No.2907/Kelurahan Simpang Tiga dan sebahagian lagi diatas bidang tanah dengan sertifikat hak milik No.2908/Kelurahan Simpang Tiga keduanya atas nama Ir. Edward Nanggaraja Butarbutar (objek pemeriksaan setempat dalam perkara a quo), sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.Pbr tertanggal 10 Mei 2012. Menolak perlawanan pelawan selain dan selebihnya.Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.141.900.-(dua juta seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Statistik15424