- Menyatakan eksepsi Para Tergugat ditolak seluruhnya;----------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebahagian;-------------------------------
- Menyatakan benar Para Penggugat memiliki tanah ternyata masuk di dalam area lahan milik Tergugat-III Sertifikat Hak Pakai no.51 tahun 2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang belum diganti rugi masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat-I : 2 (dua) bidang tanah yaitu yang terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 11 tanggal 15 Maret 2007 dari Kantor Notaris dan PPAT Thamrin, SH yang 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 10 m x 35 m (sepuluh meter kali tigapuluh meter) dan berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 44 tanggal 07 Nopember 2007 dari Kantor Notaris dan PPAT H. THAMRIN AZHARI, SH seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 10 m x 35 m (sepuluh meter kali tigapuluh meter) = 700 m (tujuh ratus meter persegi);
- Penggugat-II : Sebidang tanah yang terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 24 tanggal 05 Januari 2007, dari Kantor Notaris dan PPAT BADIAH AZHARY, SH seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 17,5m x 20 m (tujuh belas koma lima meter kali 20 meter);
- Penggugat-III : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 4 tanggal 08 Januari 2008, dari Kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH seluas 700 m (tujuh ratus meter persegi) atau dengan ukuran 20 m x 35 m (dua puluh meter kali tiga puluh lima meter);
- Penggugat-IV : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8
- Penggugat-V : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 10 tanggal 12 Mei 2009, dari Kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 10 m x 35 m (sepuluh meter kali tiga puluh lima meter);
- Penggugat-VI : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 8 tanggal 03 Februari 2009, dari Kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH seluas 455 m (empat ratus lima puluh lima meter persegi) atau dengan ukuran 13 m x 35 m (tiga belas meter kali tiga puluh lima meter);
- Penggugat-VII : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, tanah tersebut PENGGUGAT VII dapat membeli dari Sdr. M. ROZIE. BN berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 2 tanggal 05 Oktober 2006, dari Kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 10 m x 35 m (sepuluh meter kali tiga puluh lima meter);
- Penggugat-VIII : Sebidang tanah seluas 700 m (20 m x 35 m) surat pengoperan hak nomor 16 tanggal 28 Agustus 2007 dari kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH atas nama NAHIWAI adalah pemilik sah
- Penggugat-IX : Sebidang tanah terletak di RT. 11 RW. 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 16 tanggal 04 Januari 2007, dari Kantor Notaris dan PPAT BADIAH AZHARY, SH seluas 300 m (tiga ratus meter persegi) atau dengan ukuran 20 m x 15 m (dua puluh meter kali lima belas meter);
- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-III juga Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, Turut Tergugat-VI telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum oleh karena itu khusus kepada Tergugat-I dan Tergugat-III membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut:
- PENGGUGAT I yaitu :Ganti Rugi atas:
- Tanah dengan luas 700 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- PENGGUGAT II yaitu : Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 700 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanah dengan luas 350 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- PENGGUGAT III yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 700 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- PENGGUGAT IV yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 350 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- PENGGUGAT V yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 350 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- PENGGUGAT VI yaitu : Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 455 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- PENGGUGAT VII yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 350 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- PENGGUGAT VIII yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 700 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- PENGGUGAT IX yaitu :Ganti rugi atas :
- Tanah dengan luas 300 m x Rp.500.000,- / meter = sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat-I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat-VI untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.277 .000,-(Terbilang:
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;------------------------
Putusan PN PALEMBANG Nomor 35/Pdt.G/2016/PN .Plg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2016/PN .Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota S. Joko Sungkowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurni Dyarti Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang berdasarkan Surat Pengoperan Hak Nomor 12 tanggal 17 Nopember 2007 dari Kantor Notaris dan PPAT THAMRIN, SH seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi) atau dengan ukuran 10 m x 35 m (sepuluh meter kali tiga puluh lima meter); sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Rt 11 Rw 03 Kelurahan 8 ulu SU I Kota Palembang, tanah tersebut diberikan oleh adik kandung PENGGUGAT VIII yang bernama NAHIWAI dan akta tersebut belum dibalik nama hingga sekarang; Jumlah seluruh ganti rugi kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII, PENGGUGAT VIII dan PENGGUGAT IX sebesar Rp.2.127.000.000,-(dua miliyar seratus dua puluh tujuh juta rupiah);---------- Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2016/PN_.Plg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2016/PN_.Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3490 K/Pdt/2017
Pertama : 35/Pdt.G/2016/PN .Plg
Lainnya : 20/Srt.Pdt/2017/PN.Plg, 21/Srt.Pdt/2017/PN.Plg, 24/Srt.Pdt/2017/PN.Plg dan 26/Srt.Pdt/2017/PN.Plg
Lainnya : 8/Pdt/PK/2019/PN.Plg