- Menyatakan terdakwa RUDY HARTONO Alias RUDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RUDY HARTONO Alias RUDY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana Kurungan selama 15 (lima belas) Hari ;
- Menetapkan agar Terdakwa Ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Flashdisk merk V-GEN warna putih yang berisikan bukti bukti pencemaran nama baik melalui media social faceebok yang dilakukan oleh sdr. RUDY HARTONO yaitu berupa :
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 19 Juli 2018.
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 24 Juli 2018.
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 03 Agustus 2018.
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 07 Agustus 2018.
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 30 Agustus 2018.
- Screenshot Status FB RUDI HARTONO tanggal 10 September 2018.
- VIDEO yang diunggah di FB RUDI HARTONO.
- 1 (satu) unit Ponsel merk SAMSUNG GALAXY J7 (2016) nomor model SM - J710FN alamat IP10.96.74. 187 warna gold :
- 1 (satu) SIM CARD TRI dengan nomor =+62895 6182 88725.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 649/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 649/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Tetap terlampir didalam berkas ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 649/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 649/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 649/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik549425