- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ; -----------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 300/G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2017 ;-----------------------------------------
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-
Putusan PT JAKARTA Nomor 337/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 337/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Brsri Andini, Dahlia Brahmana |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 337/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3042 K/Pdt/2020
Banding : 337/PDT/2018/PT DKI.
Statistik12467