Putusan PN KOLAKA Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kka |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2017/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Derry Wisnu Broto |
Hakim Anggota | Tri Sugondo, Yurhanudin Kona |
Panitera | Hendra Bela Salurante |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kolaka atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten DATI II Kendari ( tempat perkawinan dilaksanakan ) dan Kantor Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka (tempat terjadinya perceraian) agar perceraian ini didaftarkan dalam register yang tersedia untuk itu ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2017/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2017/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2017/PT SULTRA
Kasasi : 2349 K/PDT/2017
Pertama : 4/Pdt.G/2016/PN Kka
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Kka
Banding : 08/PDT/2017/PT.KDI
Statistik9121