- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua sisa uang Penggugat sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan membayar semua kerugian Penggugat sebesar 1 % (satu persen) per bulan dari Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dihitung sejak saat Tergugat dijatuhi hukuman pidana pada tanggal 10 Agustus 2015 sampai gugatan ini diajukan yang perhitungannya sebagai berikut : Rp. 290.000.000 x 1% = Rp. 2.900.000 x 36 bulan = Rp. 104.400.000,- ditambah untuk membayar jasa Advokat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 164.400.000,-. (seratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan apabila ditotal semuanya berjumlah Rp. 454.400.000,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak mau membayar maka barang milik Tergugat berupa dua bidang tanah sawah yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaq) oleh Pengadilan Negeri Ngawi yang semuanya terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi dengan rincian sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanahnya SUPRAPTO ;
- Sebelah Selatan : Tanahnya MARDI ;
- Sebelah Timur : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Tanahnya SUWITO dan PARNO ;
- Sebelah Utara : Tanahnya SUKARDI;
- Sebelah Selatan : Jalan Sawah / Jalan Pertolongan Ke Sawah ;
- Sebelah Timur : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Sungai ;
- Sebidang tanah sawah di buku Letter C Desa atas nama almarhum Mbah Ranem Sastroredjo yang telah di beli oleh Tergugat dari anaknya Mbah Ranem Sastroredjo yang bernama Suprapto, Persil No. 104 A, Klas S I, Luas 21 Are, No. Pethok 408, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanahnya SUPRAPTO ;
- Sebelah Selatan : Tanahnya MARDI ;
- Sebelah Timur : Saluran air ;
- Sebelah Barat : Tanahnya SUWITO dan PARNO ;
- Sebidang tanah sawah luas -+ 20 Are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanahnya SUKARDI ;
- Sebelah Selatan : Jalan Sawah / Jalan Pertolongan Ke Sawah ;
- Sebelah Timur : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Sungai ;
- Sebidang tanah sawah di buku Letter C Desa atas nama almarhum MBAH RANEM yang telah di beli oleh Tergugat dari anaknya MBAH RANEM SASTROREDJO yang bernama SUPRAPTO, Persil No. 104 A, Klas S I, Luas 21 Are, No. Pethok 408, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanahnya SUPRAPTO ;
- Sebelah Selatan : Tanahnya MARDI ;
- Sebelah Timur : Saluran air ;
- Sebelah Barat : Tanahnya SUWITO dan PARNO ;
- Sebidang tanah sawah luas -+ 20 Are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanahnya SUKARDI.
- Sebelah Selatan : Jalan sawah / jalan pertolongan ke sawah ;
- Sebelah Timur : Saluran air ;
- Sebelah Barat : Sungai ;
Putusan PN NGAWI Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Ngw |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2018/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Suparta Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Luqmanulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sru Handaru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sebidang tanah swah dibuku letter C Desa atas nama almarhum MBAH RANEM yang telah dibeli oleh Tergugat dari anaknya MBAH RANEM SASTROREDJO yang bernama SUPRAPTO, persil No. 104 A, Klas S I, Luas 21 Are, No. Pethok 408, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebidang tanah sawah luas -+ 20 Are dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Memerintahkan Panitera dan atau Juru Sita pada Pengadilan Negeri Ngawi untuk melakukan penjualan lelang dimuka umum atau Lelang Eksekusi terhadap dua bidang tanah sawah milik Tergugat yang sudah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) oleh Pengadilan Negeri Ngawi yang semuanya terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi dengan rincian sebagai berikut : Apabila Tergugat tidak mau membayar sisa uang Penggugat sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian Penggugat sebesar Rp. 164.400.000,- (seratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total semuanya berjumlah Rp. 454.400. 000,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) secara sukarela, tunai dan sekaligus ; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang milik Tergugat berupa : dua bidang tanah sawah yang semuanya terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi dengan rincian sebagai berikut : 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2018/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2018/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Ngw
Statistik1157