Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 28/Pid.B/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 28/Pid.B/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Yanti Suryani, Salomo Ginting |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa : MANGIHUT SITORUS Alias TORUS, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- Tali plastik warna hitam yang telah terpotong-potong, lakban warna hitam yang telah terpotong-potong, 11 ( sebelas ) buah mur/baut ukuran 19 (sembilan belas), 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 ( sembilan belas ), 1 ( satu ) buah martil yang bergagang kayu yang panjangnya kira-kira 50 (lima puluh) cm, 1 ( satu ) buah monitor eskapator, 1 ( satu ) buah komputer eskapator, 1 ( satu ) buah pedal baket dan pedal track esakapator, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi MEHAGA BASTANTA SINULINGGA.- 1 ( satu ) lembar STNK dan 1 ( satu ) lembar PKB sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna hitam Tahun 2007 No. Register BK-4769-MU an. Pemilik EDI SAHPUTRA, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver tanpa nomor plat berikut dengan 2 ( dua ) buah kunci kontak Merk Yamaha , 1 ( satu ) buah handphone Nokia Model 1820 warna abu abu IMEI : 357382/04/972205/2, 1 ( satu ) buah handphone Nokia Model 103 warna biru IMEI : 355197/05/830003/4, uang tunai Rp. 500.000,- ( Lima ratus Ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah kunci pas ukuran 6 inci dan 8 inci, 1 ( satu ) buah kunci ring ukuran 10 inci dan 11 inci, 1 ( satu buah obeng tespen yang disambungkan dengan kabel, dikembalikan kepada saksi JUNAIDI Alias IJUN.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- ( dua ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2016/PN Lbp
Statistik120