Putusan PN BOYOLALI Nomor -102/Pid.Sus/2018/PN Byl |
|
Nomor | -102/Pid.Sus/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Adityo Danur Utomo, Nalfrijhon |
Panitera | Yeni Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum ;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BUDIANTO alias TEMON Bin SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan Terdakwa II. BUDI MUJIYONO alias GAWOR Bin MUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) paket kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu didalam plastik klip bening ; - 1 (satu) buah korek api gas warna biru ; - 1 (satu) buah handphone merek Advan warna hitam beserta simcardnya ; - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik bening tutup warna kuning dilubangi dua bagian masing-masing lubang dimasuki sedotan plastik warna putih garis merah dan salah satu sedotan dimasuki (terpasang) pipet kaca bekas pakai ; - 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih garis merah yang dipotong runcing ; - 1 (satu) buah gunting warna biruDirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi ; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Budianto alias Temon Bin Sutikno ;10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -102/Pid.Sus/2018/PN Byl
Statistik2411