Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 90/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 90/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, M.ap. - H. Edi Supriyanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 37/G/2015/PTUN.JPR. tanggal 10 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi- Menerima Eksepsi Terbanding semula Tergugat;-----------------------------Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; ------------------------------ Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 90/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/G/2015/PTUN.JPR
Peninjauan Kembali : 98 PK/TUN/2018
Kasasi : 53 K/TUN/2017
Banding : 90/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik9431