Putusan PN TONDANO Nomor 12/PID.B/2014/PN.TDO |
|
Nomor | 12/PID.B/2014/PN.TDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Herdiyanto Sutantyo, Yunius Manoppo |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Drs. JEFFRY FRANSJE MOTOH sebagaimana Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua atau Dakwaan Ketiga bukan merupakan suatu tindak pidana ;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan barang bukti berupa :- Akta Pengikat Jual Beli No.21 tanggal 23 Desember 2011 ;- Akta Kuasa Menjual No. 22 tanggal Desember 2011 ;- Akta Kuasa No.23 tanggal 23 Desember 2011 ;- Kwitansi setoran/transfer uang Bank BRI an. IMELDA SUMARAUW tanggal 02 Agustus 2010 Rp.400.000.000,- ;- Kwitansi setoran/transfer uang Bank BCA an. SANDRA SOLANG, tanggal 20 Oktober 2010 Rp.185.000.000,- , tanggal 20 Oktober 2010 Rp.100.000.000,- , tanggal 20 Oktober 2010 Rp.215.000.000,- , tanggal 21 Oktober 2010, Rp.100.000.000,- tanggal 21 Oktober 2010 Rp.50.000.000,- , melalui ATM BCA, tanggal 22 Oktober 100.000.000,- , tanggal 22 Oktober 2010 Rp.50.000.000,- melalui ATM BCA ;- Kwitansi setoran an. JEFFRY MOTOH tanggal 20 Oktober 2010 20.000 USD ditotalkan Rp.200.000.000,- kwitansi setoran/transfer uang Bank Mandiri ;- Pengambilan sertifikat dan tunggakan JEFFRY MOTOH di Bank Mandiri Rp.500.000.000,- kwitansi setoran / transfer uang Bank Mandiri tanggal 05 September 2012 ;- Pengambilan sertifikat dan tunggakan JEFFRY MOTOH di Bank Mandiri Rp.500.000.000,- kwitansi setoran / transfer uang Bank Mandiri tanggal 05 September 2012 ;- Kwitansi pada tanggal 07 april 2011 total 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari Lk. SISWANTO NUGROHO kepada Lk. JEFFRY MOTOH ;- Kwitansi pada tanggal 11 Nopember 2011 Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dari Lk. SISWANTO NUGROHO kepada Lk. JEFFRY MOTOH dan Pr. IMELDA SUMARAUW ;- Pengembalian sertifikat dan tunggakan JEFFRY MOTTOH di Bank Mandiri Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) tanggal 12 September 2013 ;- Sertifikat Hak Milik atas tanah No.99 dengan luas 1.779 M2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) dengan alamat di Kel. Matani II Kota Tomohon ;- Akta Jual Beli No.360/2013 ;- Salinan Akta Jual Beli No.80/2013 ;- Surat Perjanjian tanggal 9 Juli 2013 ;- Surat Perjanjian tersangka 12 September 2013 ;- Surat Somasi sebanyak 2 (dua) kali : somasi tanggal 19 September 2013, somasi tanggal 03 Oktober 2013 ;Kesemua barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi INRITA SUSYANE WALELENG ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;6. Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 9 PK/PID/2018
Kasasi : 1138 K/PID/2014
Pertama : 12/Pid.B/2014/ PN.Tdo
Statistik13221