Putusan MS LHOK SUKON Nomor 465/Pdt.G/2017/MS.Lsk |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2017/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Anggota | Said Nurul Hadi, M.e.i, Wafa |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1 Sebidang tanah seluas 277 m yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 373 tahun 1998 tanggal 21 Februari 1998 atas nama H. Muhammad Nasir. dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut - Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah pekarangan milik Syamsul sekarang dengan tanah pekarangan Muhibbuddin, dengan panjang 25,50 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah pekarangan milik Bustamam dengan ukuran 25,50 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan milik Ummidiyah dengan ukuran 10,90 m;- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong dengan ukuran 11 m;2.2 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura (Mini Bus) nomor polisi BL 1564 NL, Tahun 2005, nomor rangka MHYESL 4155J17816, Nomor Mesin G 15 AIA 177734;2.3 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz Nomor Polisi BL 1782 NN, Tahun 2010 Nomor Mesin L 15A72742618 Nomor Rangka MHL GE 8860 AJ 006272 Warna Abu-abu muda metalik;3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Surat Keterangan tertanggal 19 November 2014 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta benda tersebut pada diktum angka 2 tersebut diatas baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (satu perdua) bagian;5. Menghukum Penggugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta pada diktum angka 2 di atas secara melawan hak untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan bebas, kosong, dan sempurna, dan jika tidak dapat dilakukan pembagiannya secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dan jika harta bersama/activa tidak dapat dilelang dimuka umum, atau harta bersama/activa tersebut sudah tidak ada lagi, maka Penggugat harus mengganti (satu perdua) bagiannya dan diserahkan kepada Tergugat;6. Menyatakan ditolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.121.000,- (tiga juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2017/MS.Lsk
Statistik4311