Putusan PTA PALEMBANG Nomor 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.abbas Fauzi |
Hakim Anggota | Masrur, M.h H. Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0006/Pdt.G/2017/PA Plg. tanggal 18 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharam 1439 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan almarhum H. Heri Suhaimi bin Suhaimi, alias H. Hariri, alias H. Harin yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2014 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Heri Suhaimi bin Suhaimi adalah sebagai berikut :3.1. Hj. Maryani binti Bandar Cikting (istri);3.2. Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki);3.3. Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki); 3.4. Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki); 3.5. Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki); 3.6. Suryadi Tamiarin bin Thamrin (ahli waris pengganti/cucu laki-laki);3.7. Dheanti Tamiarin binti Thamrin (ahli waris pengganti/cucu perempuan);4. Menetapkan harta peninggalan H. Heri Suhaimi bin Suhaimi adalah sebagai berikut :4.1. Sebidang tanah seluas 252 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya, terletak di Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 997 Kel. 5 Ulu, Surat Ukur No: 545/5 Ulu/1999, tanggal 6 Desember 1999;4.2. Sebidang tanah seluas 95 m2 beserta bangunan rumah permanen 3 (tiga) lantai di atasnya, terletak di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, sesuai Sertipikat Hak Milik No.373 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.63/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989, dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Tarbiah;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong Terusan I;- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Terusan I;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Hery Suhaimi/ Sirajudin;4.3. Sebidang tanah seluas 150 m2 yang terletak di Lorong Terusan I RT. 39 A Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, sesuai Surat Pengakuan Hak atas nama H. Heri Suhaimi tanggal 20 Juli 1994 dengan batas-batas, sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mahmud RD.;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/rumah M. Nasir;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah M. Tohir;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan;4.4. Sebidang tanah seluas 93 M2 berikut bangunan rumah panggung di atasnya, bagian bawahnya permanen, bagian atas terbuat dari kayu beratap genteng, terletak di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sertipikat Hak Milik No.377 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.67/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989, dengan batas-batas:- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wahidi;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Bakri Rasyid;- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Terusan I;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kedukan;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta waris yang tersebut pada dictum angka 4.1 s.d. 4.4 di atas dengan bagian sebagai berikut :5.1. Hj. Maryani binti Bandar Cikting (Isteri), mendapat 15/120 bagian, atau 15/120 X 100% = 12,5%;5.2. Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;5.3. Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;;5.4. Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;;5.5. Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%; 5.6. Suryadi Tamiarin bin Thamrin (cucu laki-laki/ahli waris pengganti), mendapat 14/120 bagian, atau 14/120 X 100% = 11,7%;5.7. Dheanti Tamiarin binti Thamrin (cucu perempuan/ahli waris pengganti), mendapat 7/120 bagian, atau 7/120 X 100% = 5,8%;6. Menghukum para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian harta warisan pada dictum angka 4.1 s.d. 4.4 di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya sebagaimana ditetapkan pada angka 5 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada para ahli waris;7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan tanggal 5 September 2017 dan tanggal 6 September 2017 atas objek sengketa berupa:7.1. Sebidang tanah seluas 222 m2 beserta dua buah bangunan Rumah Toko (Ruko) tiga lantai yang ada di atasnya , terletak di Jalan Ogan RT 39, Ke;urahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang/di Jalan KH Wahid Hasyim I No. 1711, RT 40, RW 011, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ajor;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. Nuh;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Usman dan Hajat;7.2. Sebidang tanah kosong seluas 8 x 14 m2, yang terletak di Kelurahan 4 Ulu Depan Masjid Musyawarah, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yanto;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ridwan;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muhelsah/Cecep;7.3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma 125 D, Tahun 2005, warna hitam, Nomor Polisi BG 3450 MA, yang menurut keterangan Kuasa Penggugat, saat ini berada di tangan Penggugat IV (Sirajuddin bin H. Heri)7.4. 1 (satu) petak toko ukuran luas 2 X 3 m2 yang merupakan bagian dari bangunan Pasar Cinde Baru, terletak di Lantai 1 Blok B No.28 Komplek Ilir Barat Permai Palembang, dengan merk Toko Sinar Emas, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Depan berbatasan dengan Toko Nomor 36;- Sebelah Kanan berbatasan dengan Toko Nomor 27;- Sebelah Kiri berbatasan dengan Tokot Nomor 29 dan 30;- Sebelah Belakang berbatasan dengan Toko Nomor 20;8. Menetapkan harta bersama almarhum H. Heri Suhaimi bin Suhaimi dengan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :8.1. Satu petak toko ukuran luas 2 x 3 meter yang merupakan bagian dari bangunan Pasar Cinde Baru, terletak di Lantai 1 Blok B Nomor 28 Kompleks Ilir Barat Permai Palembang, dengan batas-batas :- Sebelah Depan berbatasan dengan Toko Nomor 36;- Sebelah Kanan berbatasan dengan Toko Nomor 27;- Sebelah Kiri berbatasan dengan Toko Nomor 29 dan 30;- Sebelah Belakang berbatasan dengan Toko Nomor 20;8.2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Kharisma 125 D Tahun 2005, warna hitam, Nomor Polisi BG 3450 MA, BPKB atas nama H. Hery Suhaimi alias H. Hariri Alias H. Harin bin Suhaimi;9. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka 8.1 dan 8.2 di atas menjadi milik Tergugat Konvensi, dan (seperdua) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum H. Heri Suhaimi bin Suhaimi;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas (seperdua) bagian yang menjadi harta warisan almarhum H. Heri Suhaimi bin Suhaimi sebagaimana tersebut pada diktum angka 9 di atas dengan bagian masing-masing, sebagai berikut: 10.1. Hj. Maryani binti Bandar Cikting (Isteri), mendapat 15/120 bagian, atau 15/120 X 100% = 12,5%;10.2. Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;10.3. Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;10.4. Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;10.5. Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;10.6. Suryadi Tamiarin bin Thamrin (cucu laki-laki/ahli waris pengganti), mendapat 14/120 bagian, atau 14/120 X 100% = 11,7%;10.7. Dheanti Tamiarin binti Thamrin (cucu perempuan/ahli waris pengganti), mendapat 7/120 bagian, atau 7/120 X 100% = 5,8%;11. Menghukum Para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian harta warisan pada dictum angka 9 di atas kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan pada angka 10 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris;12. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Palembang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa yang tersebut dalam diktum angka 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4 di atas;13. Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi selainnya atas objek sengketa 3.2, 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.5, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);14. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa 15.4, 16, 17 dan 18;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara, sejumlah Rp.1.838.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp. 1.838.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding, sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Lainnya : 0006/Pdt.G/2017/PA Plg
Statistik
Statistik
93
30