Putusan PN Suka Makmue Nomor 62/Pid.B/2020/PN Skm |
|
Nomor | 62/Pid.B/2020/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Juniansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAIBA Bin ISMAIL AD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mitshubishi Cold Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 8414 VB, Nomor Rangka MHMU5TU2EEK141697 dan Nomor Mesin 4G15K66839; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Mitshubishi Cold Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 8414 VB Nomor 0245435 atas nama pemilik Sdr. KARINO; dikembalikan kepada Supriyatin; - 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Fuso warna kuning dengan Nomor Polisi BL 8636 V; dikembalikan kepada Raja Muda; - 1 (satu) unit motor Becak warna biru kuning; - 1 (satu) unit ARTCO warna merah; - 1 (satu) buah egrek sawit/alat potong buah kelapa sawit warna hitam panjang 60 cm; dikembalikan kepada Rosmiati; - Buah kelapa sawit sebanyak 5.800 kg (lima ribu delapan ratus kilogram); dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2020/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2020/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2020/PN Skm
Kasasi : 122 K/Pid/2021
Statistik20690