Putusan PN UNAAHA Nomor 1/Pid.S/2018/PN Unh |
|
Nomor | 1/Pid.S/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir. R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Muliatiu Saiman,S.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muliati Saiman, S.Si oleh karena itu dengan pidana denda 3. Menetapkan barang bukti berupa : *1(satu) rangkap dokumen tentang Jadwal Kampante pasangan calon Bupati *1(satu) lembar Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor: *4(empat)lembar Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe *8(delapan)lembar Berita Acara Rapat Koordinasi tentang Penetapan *1(satu) lembar tanda terima Jadwal Kampanye pada pemilihan Bupati dan *1(satu) buku dengan judul Cover Konawe mencari Pemimpin yang *1(satu)rangkap dokumen tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan -4(empat)lembar Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe -.2(dua)lembar Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati *1(satu) buah kaset CDR 80 Min/700 MB berwarna putih bertuliskan CD-R plush, Made in Tetap terkampir dalam berkas; *1(satu) unit Handphone Android merk Oppo berwarna putih kombinasi pink Dikembalikan kepada Saksi Nismawati 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : Jumat tanggal 13 Agustus 2018 oleh Iin Fajrul Huda, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Lely salempang, SH., MH., dan Anjar Kumboro, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 6 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sahir Rahilo Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Gde Ancana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampngi Penasihat Hukum Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.S/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 1/Pid.S/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID.SUS/ 2018/PT KDI
Pertama : 1/Pid.S/2018/PN Unh
Statistik11976