Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 36/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Tito Suhud, Joko Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HASBI HASIBUAN, SH. M.SC., sebagaimana identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Membebaskan terdakwa HASBI HASIBUAN, SH. M.SC., dari dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;3. Menyatakan terdakwa HASBI HASIBUAN, SH. M.Sc., sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASBI HASIBUAN, SH. M.Sc., oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar: Rp.100.000.000,00; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama : 2 (dua) bulan5. Menghukum terdakwa HASBI HASIBUAN, SH. M.Sc., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7.395.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahananTerdakwa sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-7. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;-8. Memerintahkan barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID/TPK/2015/PT.DKI
Kasasi : 862 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 36/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik184251