Putusan PN GIANYAR Nomor 131/Pid.B/2014/PN.GIN |
|
Nomor | 131/Pid.B/2014/PN.GIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | JUDI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba. |
Hakim Anggota | I Ketut Martawan, Se.sh., Dori Melfin |
Panitera | Ida Bagus Sawitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. I WAYAN WARDANA, terdakwa II. AGUS BRAMIJAYA, terdakwa III. I WAYAN SUAMBA, dan terdakwa IV. I MADE SUKAJANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???sebagai mana dalam dakwaan primair Penuntut Umum???;---------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa I. I WAYAN WARDANA, terdakwa II. AGUS BRAMIJAYA, terdakwa III. I WAYAN SUAMBA, dan terdakwa IV. I MADE SUKAJANA dari dakwaan primair -----------------------------------3. Menyatakan terdakwa terdakwa I. I WAYAN WARDANA, terdakwa II. AGUS BRAMIJAYA, terdakwa III. I WAYAN SUAMBA, dan terdakwa IV. I MADE SUKAJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama menggunakan kesempatan main judi??? ---------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. I WAYAN WARDANA, terdakwa II. AGUS BRAMIJAYA, terdakwa III. I WAYAN SUAMBA, dan terdakwa IV. I MADE SUKAJANA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama ; 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para terdakwa tersebut sebelum waktu percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana --------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) set kartu ceki ------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah meja kotak warna putih ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------ Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ------------- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ------------- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ------------- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ------------Dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kapada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2014/PN.GIN.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2014/PN.GIN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2014/PN.GIN
Statistik6419