Putusan PN SELONG Nomor 88/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 88/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | - Erni Priliawati, .se - Galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Orong Bile Rempung, Subag Lingkok Lauk, Dusun Lingkok Lauk, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, seluas. 9.375 m2, yang tercatat pada Surat Jual Beli SPPT Persil. 1.200, klas. 445, dengan batas-batas sebagai berikut :- SebelahUtara : Tanah sawah Amaq Rumiah- SebelahTimur : Tanah sawah Amaq Medan- Sebelah Selatan : Tanah sisa/tanah Para Tergugat- Sebelah Barat : Sawah/pengorongadalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan sah jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh Penggugat (Amaq Muazudin) kepada almarhum AMAQ ASMAK.4. Menyatakan penguasan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan Hukum. 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.941.000,- ( Satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 88/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2016/PT.MTR
Kasasi : 1498 K/Pdt/2016
Pertama : 88/Pdt.G/2015/PN.Sel.
Statistik6042