- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NOMOR 2846/PDT.G/2015./PA.SDA. TANGGAL 17 JUNI 2016 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1437 HIJRIYAH;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NOMOR 2846/PDT.G/2015/PA.SDA. TANGGAL 17 JUNI 2016 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1437 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA MOCH. ANDRIYAN MAULANA, LAHIR TANGGAL 8 AGUSTUS 2002 DAN AYU FEBI ANGGRAINI, LAHIR TANGGAL 26 PEBRUARI 2007, DI BAWAH PENGUASAAN/HADLANAH PENGGUGAT REKONVENSI (ULIFAH BINTI DUL MUKID);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH DUA ORANG ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM 2 KEPADA PENGGUGAT SETIAP BULAN MINIMAL SEBESAR RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SAMPAI MASING-MASING ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- KEKURANGAN NAFKAH MADHIYAH SEBESAR RP 1.000.00,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN HARTA TERSEBUT DI BAWAH INI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YAITU:
- SEBUAH BANGUNAN RUMAH DUA LANTAI TERLETAK DI ATAS TANAH MILIK ORANG TUA TERGUGAT DI DUSUN MEDOWO RT. 13 RW. 06, DESA GAMPINGROWO, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO, LUAS BANGUNAN LANTAI SATU 4,60 X 21,60 M?2; DAN LUAS BANGUNAN LANTAI DUA 4,60 X 5,50 M?2;, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : JALAN DESA,
- SEBELAH TIMUR : RUMAH B. SUMIYATI / P.KASIM,
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI KECIL/SAWAH,
- SEBELAH BARAT : RUMAH P. SUPRIYADI;
- UANG TABUNGAN YANG DIKUASAI OLEH TERGUGAT SEBESAR RP 15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERHAK ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM 5, MASING-MASING SEPERDUA BAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM 5.1. SEBAGAI BAGIAN YANG MENJADI HAK TERGUGAT DENGAN MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SENILAI HARGA HARTA BERSAMA YANG MENJADI BAGIAN PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 6;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN UANG TABUNGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 5.2 KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 1.821.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2846/Pdt.G/2015./PA.Sda. tanggal 17 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1437 Hijriyah;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2846/Pdt.G/2015/PA.Sda. tanggal 17 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Moch. Andriyan Maulana, lahir tanggal 8 Agustus 2002 dan Ayu Febi Anggraini, lahir tanggal 26 Pebruari 2007, di bawah penguasaan/hadlanah Penggugat Rekonvensi (Ulifah binti Dul Mukid);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak tersebut pada diktum 2 kepada Penggugat setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:
- Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- Sebuah bangunan rumah dua lantai terletak di atas tanah milik orang tua Tergugat di Dusun Medowo RT. 13 RW. 06, Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, luas bangunan lantai satu 4,60 x 21,60 m?2; dan luas bangunan lantai dua 4,60 x 5,50 m?2;, dengan batas-batas:
- sebelah utara : jalan desa,
- sebelah timur : rumah B. Sumiyati / P.Kasim,
- sebelah selatan : sungai kecil/sawah,
- sebelah barat : rumah P. Supriyadi;
- Uang tabungan yang dikuasai oleh Tergugat sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut pada diktum 5, masing-masing seperdua bagian;
- Menetapkan harta tersebut pada diktum 5.1. sebagai bagian yang menjadi hak Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat senilai harga harta bersama yang menjadi bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 6;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang tabungan sebagaimana tersebut pada diktum 5.2 kepada Penggugat sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 1.821.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 326/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota |
Syahril, h. Damanhuri |
Panitera | Hj. Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 326/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2846/Pdt.G/2015/PA.Sda
Banding : 0326/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik7234