- Menyatakan terdakwa Haderan Als Daran Bin Saubari (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Haderan Als Daran Bin Saubari (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Haderan Als Daran Bin Saubari (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haderan Als Daran Bin Saubari (Alm) oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat jenis Seledryl sebanyak 12 (dua belas) box, 6 (enam) keping 6 (enam) butir, dengan jumlah keseluruhan 186 (seratus delapan puluh enam) butir; Obat jenis Grathazon (Dexamethasone) sebanyak 15 (lima belas) keping dengan jumlah keseluruhan 150 (seratus lima puluh) butir; Obat jenis Teosal sebanyak 10 (sepuluh) keping dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir; Obat jenis Wiros Piroxicam sebanyak 3 (tiga) keping, dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) buitr; Obat jenis Carbidu (Dexamethasone) sebanyak 19 (sembilan belas) keping, dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) Butir; Obat Pil KB sebanyak 9 (sembilan) keping dengan jumlah keseluruhan 252 (dua ratus lima puluh dua) butir; 3 (tiga) lembar bungkusan obat seledryl yang sudah disobek;
- Uang tunai sebesar Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : dimusnahkan. dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik200