- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Takalar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan =====, Kabupaten Takalar, tempat pernikahan pemohon dan termohon dilangsungkan, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan =====, Kabupaten Takalar, tempat kediaman pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan =====, Kabupaten Takalar, tempat kediaman termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
- Mengabulkan gugatan penggguat sebagaian
- Menyatakan tergugat telah melalaikan nafkah kepada penggugat selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan.
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah yang telah dilalaikan selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada penggugat sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Nur KaylaAfriasti binti Afrijal, umur 7 tahun
- Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada satu orang anak yang bernama Nur Kayla Afriasti binti Afrijal, umur 7 tahun, sejumlah minimal Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri
- Menolak selain dan selebihnya
Putusan PA TAKALAR Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Tkl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hartini Ahada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Akhriyani Zainal, Br Hakim Anggota Muh. Hasyim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurbaya, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PA.Tkl
Statistik1511