Putusan PN SERANG Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.SRG |
|
Nomor | 101/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santosa. |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu., Mmir.setijobudi |
Panitera | Safti Yohanah Permasita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I DALAM KONVENSI II DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;III DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah karyawan tetap Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak tanggal 12 Juli 2017;4. Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membayar uang pisah kepada Penggugat sebesar uang penghargaan masa kerja yaitu sebesar 5 (lima) bulan upah dengan perincian sebagai berikut :5 x Rp6.093.301,00 = Rp30.466.505,00 (tiga puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;IV DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;V DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 101/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.SRG
Statistik1070