Putusan PT SEMARANG Nomor 285/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 285/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | H.ali Makki, Ina Krisnayati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menerima Permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;---------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 186/Pdt.G/2015/PN.Smg tanggal 24 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI :Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Pembanding semula Penggugat;---------------------------------Dalam Pokok Perkara :-----------------------------------------------------------------------Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke ver klaard);----------------------------------------Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------------- -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ;----------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ------------------------------------------------------ -Menghukum Penggugat / Pembading untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 285/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.G/2015/PN.Smg
Kasasi : 882 K/Pdt/2017
Banding : 285/Pdt/2016/PT SMG
Statistik4022