Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 52/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kisworo |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, Bambang Kustopo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;B. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang berupa :a. Sebidang tanah seluas 3. 130 M2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Gedong Panjang No. 47/Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :U t a r a : B.4829 (NIB.0002);T i m u r : Jalan Gedong Panjang;S elatan : B.3543 (Si.3024/8), B.9158 (NIB.01397) dan NIB.02177;B a r a t : B.5296 (NIB.01089);b. Sebidang tanah seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), ( d/h. setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai Jalan Gedong Panjang No. 47, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara) sekarang, dikenal sebagai Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : U t a r a : NIB.02178;T i m u r : Jalan Gedong Panjang;S e l a t a n : Jalan Pluit Raya ;B a r a t : B.9158(NIB.01397); Adalah sebagai tanah negara, yang secara fisik dikuasai oleh Penggugat;3. Menyatakan Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang dengan ?itikad baik?, menguasai obyek sengketa, membayar Pajak atas obyek sengketa secara terus menerus dan teratur, serta menyelenggarakan kegiatan yang berfungsi sosial untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak satu satunya yang berhak secara prioritas untuk mengajukan Permohonan Hak Baru kepada Tergugat I dan Tergugat II atau Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berada dalam kewenangan yang sah menurut hukum untuk memberikan hak Prioritas kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Hak Baru atas obyek sengketa;6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan hak prioritas berupa Hak Baru atas obyek sengketa kepada Penggugat, manakala Penggugat telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.031.000,00 (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 3270 K/Pdt/2016
Pertama : 52/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik10431