- Menolak gugatan provisi kuasa penggugat konvensi (tergugat rekonvensi);
- Menolak eksepsi Tergugat I / tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) dan eksepsi Turut Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat konvensi (tergugat rekonvensi) dikabulkan sebagian;
- Menyatakan tergugat I/tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan pengikatan jual beli nomor 77 tertanggal 10 Desember 2010 yang dibuat oleh turut tergugat I dan ditandatangani oleh penggugat konvensi (tergugat rekonvensi) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk memenuhi uang kekurangan pembayaran dari pengikatan jual beli tanah sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat I/tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) untuk menerima pemenuhan uang pembayaran / sisa harga penjualan tanah dari penggugat sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan apabila tergugat I/tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) menolaknya, maka uang pembayaran / sisa harga dari kesepakatan harga tanah dari penggugat konvensi (tergugat rekonvensi) sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akan dititipkan di Pengadilan Negeri Bangil;
- Menghukum tergugat I/tergugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk menandatangani akta jual beli dihadapan turut tergugat I sebagai tindak lanjut dari pengikatan jual beli nomor 77 tertanggal 10 Desember 2010 setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada turut tergugat I untuk memproses balik nama 8 (delapan) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 84/Desa Dayurejo, seluas 1.446 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 408/Desa Dayurejo, seluas 3.767 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 493/Desa Dayurejo, seluas 2.267 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 570/Desa Dayurejo, seluas 4.758 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 581/Desa Dayurejo, seluas 2.111 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 584/Desa Dayurejo, seluas 2. 668 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 587/Desa Dayurejo, seluas 1.041 m2,Sertifikat Hak Milik Nomor : 594/Desa Dayurejo, seluas 2.820 m2 tertulis atas nama Haji MISKAN dirubah menjadi atas nama Iwan Sulistiono;
- Menghukum kepada tergugat I/ tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) atau siapa yang menguasai tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 84/Desa Dayurejo, seluas 1.446 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 408/Desa Dayurejo, seluas 3.767 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 493/Desa Dayurejo, seluas 2.267 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 570/Desa Dayurejo, seluas 4.758 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 581/Desa Dayurejo, seluas 2.111 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 584/Desa Dayurejo, seluas 2. 668 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 587/Desa Dayurejo, seluas 1.041 m2,Sertifikat Hak Milik Nomor : 594/Desa Dayurejo, seluas 2.820 m2 tertulis atas nama Haji MISKAN yang terletak di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT konvensi (tergugat rekonvensi) dalam keadaan utuh atau apabila perlu dengan bantuan pihak kepolisian;
- Menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi (tergugat I/tergugat konvensi) dinyatakan ditolak;
Putusan PN BANGIL Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Bil |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada tergugat I/tergugat konvensi (penggugat rekonvensi) dan turut tergugat I, serta turut tergugat II yang ditaksir berjumlah Rp. 1.418.000,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Bil
Statistik11751