Putusan PT DENPASAR Nomor 25/Pdt/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 25/Pdt/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | Siswandriyono, Achmad Subaidi |
Panitera | I Ketut Sudarsana |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan para Pembanding semula Tergugat III,IV,V ;----- - Menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 574/Pdt.G/2012/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2013, sekedar tentang amar putusan dalam eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;----DALAM EKSEPSI :---- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I,II/Terbanding I,II ;----DALAM POKOK PERKARA :--- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;----- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---- |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 25/Pdt/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt/2014/PT.Dps
Pertama : 574/PDT.G/2012/PN.DPS
Kasasi : 2774 K/Pdt/2014
Statistik3823